TV PEMALANG.COM – Upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa terus digencarkan oleh Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Perkembangan Desa Tahun 2025” yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh-tokoh desa. di Pendopo Kecamatan Ampelgading, Jumat ( 12/12/25).
Kegiatan ini menghadirkan jajaran Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang sebagai narasumber, yakni Ketua Komisi A Fahmi Hakim, Sekretaris Komisi A Anita Handayani, serta anggota Komisi A Lulit Agusti Kurnia dan Hj. Yaningsih. Kehadiran para wakil rakyat tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga sosial demi perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi A DPRD Pemalang Fahmi Hakim menegaskan bahwa ormas dan LSM memiliki posisi strategis dalam mendorong swadaya dan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, ormas dan LSM berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam forum perencanaan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Ormas dan LSM mempunyai peranan penting dalam proses pembangunan. Ketika masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan, maka hasil pembangunan akan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan,” ujar Fahmi. Ia juga menekankan pentingnya peran ormas dan LSM dalam advokasi, pendampingan, pengawasan, serta sosialisasi program pembangunan desa.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Pemalang, Anita Handayani, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, regulasi tersebut menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan.
“Partisipasi publik merupakan fondasi utama untuk menghadirkan perencanaan pembangunan desa yang inklusif dan tepat sasaran. Aspirasi warga harus diakomodasi secara terbuka agar pembangunan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Anita.
Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Hj. Yaningsih, menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewenangan dalam setiap tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan amanat Undang-Undang Desa yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Partisipasi masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban untuk memastikan pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel. Semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi terhadap kemajuan desanya,” ungkap Yaningsih.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berharap proses pembangunan desa pada tahun 2025 dapat berlangsung lebih partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, ormas, dan LSM diyakini mampu meningkatkan kualitas pembangunan desa sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.













