TV PEMALANG.COM — Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjukkan dukungan kuat terhadap kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya strategis menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dukungan tersebut disampaikan melalui sosialisasi aktif di berbagai segmen masyarakat, mulai dari pedagang pasar hingga pelajar, demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya rokok yang tidak mengenal pita cukai resmi. Selasa, 18 November 2025.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menegaskan bahwa kampanye ini bukan semata-mata kampanye edukatif tetapi juga bagian dari upaya perlindungan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya melanggar regulasi cukai, tetapi juga merugikan pendapatan negara sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena kandungan zat di dalamnya tidak dapat dijamin.
Dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bea Cukai Tegal, serta Satpol PP Pemalang, pemerintah daerah menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu, serta mekanisme pelaporan bagi warga yang menemukan peredaran ilegal.
Salah satu kegiatan penting diadakan di Pasar Belik, di mana para pedagang mendapat edukasi langsung dari pejabat Bea Cukai terkait regulasi cukai dan risiko menjual rokok ilegal. Sementara itu, di kalangan pelajar SMAN 1 Bodeh, sosialisasi dipadukan dengan pemaparan hukum cukai dan sanksi atas pelanggaran peredaran rokok ilegal.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga gencar menyebarkan pesan kampanye melalui media massa lokal. Anom Widiyantoro, Kajari Pemalang Rina Idawani, dan Kepala Bea Cukai Tegal Yudiarto tampil sebagai narasumber dalam siaran radio di LPPL Radio Swara Widuri untuk menyuarakan ajakan melaporkan rokok tanpa pita cukai dan memperkuat kesadaran bersama.
Kajari Pemalang, Rina Idawani, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri akan berperan aktif dalam proses penegakan hukum jika ditemukan kasus peredaran ilegal rokok. “Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berakhir dengan proses hukum yang serius,” tegasnya.
Tak kalah penting, Kepala Bea Cukai Tegal, Yudiarto, memberikan penjelasan teknis tentang ciri-ciri rokok ilegal. Ia memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap rokok dengan harga amat murah atau dijual secara sembunyi-sembunyi, karena itu bisa menjadi indikasi pelanggaran cukai.
Sebagai saluran antisipasi, Pemalang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal melalui WhatsApp Satpol PP (layanan Sapa Lalisa) di nomor 0822-2066-3661.













