TV PEMALANG COM, Semarang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12/2025). Penandatanganan ini dilakukan serentak oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kajati Jateng Hendro Siswanto, serta para bupati/wali kota dan kajari se-Jawa Tengah sebagai persiapan pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam pelaksanaan pidana berbasis sosial di daerah.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan undang-undang tindak pidana,” ujarnya.
Anom berharap pidana kerja sosial dapat segera diterapkan di Pemalang dan memberi manfaat lebih luas, tidak hanya berupa sanksi kurungan tetapi juga kontribusi sosial bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa sinergi Pemkab dan Kajari Pemalang selama ini sangat solid dalam penegakan hukum, mulai dari kasus ringan hingga tindak pidana lainnya.
“Tentu kami akan semakin solid dan kolaboratif dalam mendukung program sesuai RPJMD dan rencana kerja Kejari,” tambahnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan kerja sosial berada pada kepala daerah, sehingga koordinasi dan pengawasan harus ketat.
“Kepala daerah harus memastikan lokasi kerja sosial bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan,” jelasnya. Pemerintah daerah juga wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Kejaksaan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyerahkan cinderamata kepada Plt. Sekretaris Jampidum Undang Mogupa dan Plt. Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari. MoU ini mencakup pengaturan teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.













