TV PEMALANG.COM – Kejaksaan Negeri Pemalang menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara oleh oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, S.H., C.N., M.M., dalam kegiatan BangDeJa (Bangun Desa Bersama Jaksa) yang digelar di GOR Desa Pagergunung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam keterangannya, Rina Idawani menjelaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus melewati tahapan hukum yang jelas dan terukur.
“Semua ada prosesnya — mulai dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga pemeriksaan oleh Inspektorat. Ketika ditemukan adanya kerugian negara, auditor akan menghitung jumlahnya. Namun yang paling penting, kami menilai unsur mens rea-nya, atau niat jahat dari perbuatan tersebut,” ujar Rina Idawani.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., menambahkan bahwa dalam kasus korupsi, unsur kesengajaan dan niat jahat menjadi faktor utama dalam penegakan hukum.
“Ketika kita bicara kerugian keuangan negara, bukan hanya soal jumlahnya. Yang harus dilihat adalah apakah ada mens rea atau niat jahat di balik perbuatan itu. Jika terbukti ada niat, maka pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya,” jelas Rafli.
Melalui kegiatan BangDeJa, Kejaksaan Negeri Pemalang tidak hanya memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa, tetapi juga menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Penegasan mengenai pentingnya unsur mens rea ini menjadi pengingat bahwa pengembalian uang negara bukan berarti pelaku terbebas dari jerat hukum. Hukum tetap menilai niat dan kesadaran pelaku dalam setiap tindakan korupsi.
Kejaksaan berharap kegiatan BangDeJa dapat meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas di Kabupaten Pemalang.













