TVPEMALANG.COM – Pemerintah Desa Rembul resmi melantik dua putra-putri terbaik untuk mengisi posisi strategis dalam struktur pemerintahan desa. Kepala Desa Rembul, Suprayogi, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Desa Rembul pada Selasa (3/2/2026).
Adapun jabatan yang diisi melalui proses seleksi ketat tersebut adalah:
Muhammad Afrizal Rizki sebagai Kepala Dusun (Kadus) II Petapean.
Widya Apriliani sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan.
Acara ini dihadiri oleh Camat Randudongkal Agus Mulyadi, jajaran Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta panitia penjaringan perangkat desa.
Dalam amanatnya, Kepala Desa Suprayogi menekankan pentingnya akselerasi kerja bagi para perangkat yang baru dilantik. Ia berharap kehadiran tenaga muda ini mampu membawa pembaruan dalam sistem kerja desa.
“Selamat bergabung di keluarga besar Pemerintah Desa Rembul. Saya minta Mas Afrizal dan Mbak Widya segera melakukan penyesuaian diri. Bangun kerja sama yang solid dengan perangkat senior dan pastikan semua tindakan berpedoman pada Tupoksi yang ada,” ujar Suprayogi.
Beliau juga memberikan apresiasi khusus kepada panitia penjaringan yang telah mengawal proses seleksi secara transparan dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Kades, Camat Randudongkal, Agus Mulyadi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelancaran seluruh tahapan pemilihan hingga pelantikan. Menurutnya, suasana kondusif yang tercipta merupakan cerminan demokrasi desa yang sehat.
“Kami mengapresiasi kinerja Kepala Desa dan panitia yang telah mengantarkan proses ini dengan sangat baik. Kepada perangkat baru, saya ingatkan bahwa tanggung jawab besar kini ada di pundak kalian. Bekerjalah dengan penuh integritas sesuai aturan,” tegas Camat Agus.
Dengan pelantikan ini, struktur organisasi Desa Rembul kini semakin lengkap, yang diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah Petapean khususnya, dan Desa Rembul pada umumnya.
” Hsn “













