TVPEMALANG.COM – Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar di Pendopo Balai Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, pada Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Camat Comal, Muchammad Maksum, yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal (pra sosialisasi) yang diinisiasi pihak kecamatan sebagai bentuk kesiapan menghadapi Pilkades serentak yang akan datang.
“Ini merupakan sosialisasi awal. Ke depan akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan yang lebih teknis agar seluruh tahapan Pilkades dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak,” ujarnya.
Untuk Kecamatan Comal sendiri, Pilkades serentak 2026 akan diikuti oleh 16 desa. Sementara secara keseluruhan di Kabupaten Pemalang, sebanyak 173 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut secara serentak.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari 8 desa, dengan tujuan memberikan pemahaman awal terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkades, sekaligus membangun kesadaran bersama akan pentingnya menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Anita Handayani, yang memaparkan berbagai materi penting terkait urgensi partisipasi masyarakat dalam Pilkades. Ia menyoroti sejumlah tantangan yang kerap muncul, seperti praktik politik uang, serta pentingnya pemahaman dasar hukum dan bentuk partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas demokrasi di tingkat desa. Mari kita sukseskan Pilkades serentak dengan menjaga keamanan, persatuan, dan kondusivitas wilayah,” tegas Anita.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Indianto, turut menyampaikan materi terkait tugas dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menjelaskan bahwa masa jabatan BPD periode saat ini akan berakhir pada 2 Desember 2026, dan pembentukan anggota BPD baru dijadwalkan pada 3 Desember 2026 guna menghindari kekosongan jabatan.
Indianto juga menguraikan fungsi utama BPD, meliputi fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa dan penyelenggaraan program desa.
Dalam konteks Pilkades, BPD memiliki peran strategis, mulai dari kewenangan dalam persiapan pembentukan panitia Pilkades, penyelenggaraan tahapan pemilihan, hingga menetapkan calon kepala desa terpilih. Selanjutnya, hasil penetapan tersebut diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menyukseskan Pilkades serentak 2026, sekaligus menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan desa masing-masing.**Red.















