TV PEMALANG.COM – Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (29/12/2025). Penetapan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di ruang rapat paripurna DPRD Pemalang.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda serta Penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Pemalang Tahun 2027.
Penetapan APBD 2026 ini dilandasi Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/460 Tahun 2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Pemalang tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah mengamanatkan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Pemalang untuk melakukan penyempurnaan serta penyesuaian terhadap Raperda APBD paling lambat tujuh hari sejak keputusan tersebut diterima.
“Secara prinsip, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tidak terdapat hal-hal mendasar yang mempengaruhi substansi Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah,” ujar Anom.
Meski demikian, Gubernur Jawa Tengah memberikan sejumlah rekomendasi penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan APBD pada tahun-tahun mendatang. Di antaranya adalah menjaga konsistensi dan kesesuaian dokumen perencanaan pada setiap tahapan penganggaran, mematuhi landasan yuridis penyusunan APBD, khususnya terkait tahapan dan waktu penyusunan, serta melakukan klarifikasi dan formulasi anggaran belanja agar sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Bupati Anom juga memaparkan beberapa rekomendasi utama hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap substansi APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Pertama, kebijakan pendapatan daerah agar menyesuaikan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sesuai dengan jenis dan kelompok pendapatan daerah. Kedua, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi prioritas pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 dengan Program Prioritas Nasional dan Program Prioritas Provinsi Jawa Tengah. Ketiga, kebijakan pembiayaan daerah agar dilakukan perhitungan secara cermat dan rasional terhadap proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta penganggaran penyertaan modal pada BUMD yang harus didasarkan pada Peraturan Daerah yang mengaturnya.
Menindaklanjuti saran dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD telah menyusun rencana tindak lanjut (action plan) yang disepakati untuk dilaksanakan. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 tetap sejalan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta peraturan daerah lainnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetapan Raperda APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, sekaligus penandatanganan Perda Kabupaten Pemalang tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati dan Ketua DPRD.













