TV PEMALANG.COM – DPRD Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (10/9/2025).
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyampaikan bahwa keputusan ini mengikuti evaluasi Gubernur Jawa Tengah sesuai Keputusan Nomor 100.3.3.1/350 Tahun 2025. Gubernur memberikan rekomendasi strategis agar penyusunan APBD ke depan lebih konsisten pada setiap tahapan, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga perubahan anggaran.
“Gubernur merekomendasikan agar pemerintah daerah terus mengupayakan optimalisasi pemungutan pajak daerah berbasis teknologi,” kata Anom.
Ia menegaskan, belanja daerah akan dijalankan selektif dengan prinsip efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan edaran Mendagri tentang penyesuaian pendapatan serta efisiensi belanja daerah.
Selain itu, pemerintah diminta lebih cermat mengalokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar tidak menimbulkan beban baru.
Bupati Anom berpesan agar seluruh perangkat daerah segera mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD 2025 sehingga serapan anggaran dapat maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan keputusan DPRD terkait persetujuan Raperda Perubahan APBD Pemalang 2025 menjadi Perda.












