Era Digital: KTP Kini Bisa Disimpan di Smartphone Lewat IKD

oleh
oleh
banner 468x60

TV PEMALANG.COM – Pemerintah terus mendorong transformasi layanan publik menuju digital, salah satunya melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan versi digital dari KTP yang dapat diakses melalui aplikasi di smartphone dengan syarat memiliki NIK aktif, email, serta paket data internet.

Kabid PIAK-PD Disdukcapil Pemalang, Robet Hastono, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan inovasi resmi sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan penyelenggaraan IKD.
“Identitas kependudukan digital sudah ada dasar hukumnya dan saat ini bisa diakses masyarakat Pemalang melalui MPP, Disdukcapil maupun di kecamatan,” ujarnya dalam acara Bincang OPD bersama LPPL Radio Swara Widuri, Selasa (19/8/2025).

banner 336x280

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rosi Alfon Nugroho, menegaskan pentingnya masyarakat segera memiliki IKD.
“Ke depan semua layanan akan serba digital. Dengan IKD, masyarakat lebih mudah, cepat, dan efisien karena seluruh dokumen kependudukan ada dalam satu genggaman tanpa harus antri ke kantor,” katanya.

Penerapan IKD diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi kependudukan di Kabupaten Pemalang.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.