TV PEMALANG.COM – Pemerintah Desa Klegen menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musdesus dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Klegen, Gunawan HS, dan dipimpin Ketua BPD Desa Klegen, Slamet, S.Pd., M.M., yang sekaligus membacakan nama-nama KPM hasil kesepakatan bersama.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, unsur kelembagaan desa, tokoh masyarakat, serta pendamping dari Kecamatan, yakni Novita selaku Staf Kasi PMD dan Syarif selaku Pendamping Desa.
Dalam musyawarah disepakati 8 kriteria utama penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta 5 kriteria khusus bagi keluarga yang berhak menerima bantuan. Penetapan ini bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Berdasarkan hasil Musdesus, jumlah KPM Desa Klegen tahun 2026 ditetapkan sebanyak 27 KPM. Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp150.000. /bulan selama 12 bulan.
Penetapan jumlah tersebut mempertimbangkan kondisi Dana Desa yang mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp880 juta pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp345 juta pada tahun 2026, atau berkurang sekitar 60 persen.
Kepala Desa Klegen, Gunawan HS, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan KPM dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melalui musyawarah. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan sasaran serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Musdesus ini merupakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi 8 Kriteria Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 itu diantaranya digunakan untuk Penanggulangan kemiskinan ekstrem, Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM),
Penguatan ketahanan pangan desa
Pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel dan
Kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat
Adapun 5 Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diantaranya Warga miskin atau tidak mampu, Tidak menerima bantuan sosial pemerintah lainnya, Memiliki anggota keluarga rentan, Kehilangan mata pencaharian atau berpenghasilan tidak tetap
Berdomisili dan tercatat sebagai warga Desa Klegen.













