TV PEMALANG.COM – Pedagang Pasar Belik mendapat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Pasar Belik, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, serta Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah.
Joko Ngatmo menyampaikan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami aturan cukai dan tidak lagi menggunakan rokok ilegal.
“Yang masih merokok diharapkan mengetahui aturan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang memakai rokok ilegal,” ujarnya.
Yusuf Mahrizal menjelaskan, cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang peredarannya diawasi karena berdampak negatif, salah satunya hasil tembakau. Ia menegaskan, rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi tanpa izin atau belum dilunasi cukainya.
“Jika kedapatan menjual rokok ilegal, pedagang bisa didenda Rp450 ribu per slop,” katanya.
Sementara itu, Khusnul Khotimah menambahkan, warga bisa melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan digital Satpol PP Pemalang Sapa Lalisa di nomor WhatsApp 082220663661.
Kepala Pasar Belik, Artika Rahmawati, berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman pedagang tentang bahaya rokok ilegal.
“Semoga sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan bagi kami semua,” tuturnya.













