Pemkab Pemalang Pulangkan Warga Korban TPPO

oleh
oleh
banner 468x60

TV PEMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berhasil memulangkan sejumlah warganya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Disnaker Pemalang, Umroni, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani Polda Jawa Tengah dengan tersangka berinisial N dan K, warga Brebes. Korban berasal dari beberapa daerah, termasuk Pemalang, Brebes, Tegal, dan sekitarnya.

banner 336x280

Menurutnya, TPPO kerap terjadi karena masyarakat tergiur janji pekerjaan cepat tanpa memeriksa legalitas perusahaan penyalur. Para korban biasanya diberangkatkan menggunakan visa kunjungan, yang menjadi indikasi keberangkatan ilegal.

“Kalau ada tawaran kerja ke luar negeri dengan visa kunjungan, patut diwaspadai,” tegas Umroni.

Ia mengimbau warga Pemalang yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memeriksakan izin perekrutan, kontrak kerja, lokasi, gaji, dan masa kerja ke Disnaker terlebih dahulu. Ke depan, Disnaker akan membentuk satuan tugas sosialisasi migrasi aman—yaitu keberangkatan melalui lembaga resmi, dengan kompetensi memadai dan visa kerja.

Dalam penjemputan korban, Disnaker memulangkan Fajar Satrio Nugroho, Zaenal Fauzi, dan Ahmad Ilham Nuruzzaman, serta sebelumnya Dede Faozan. Ia berterima kasih kepada Dinsos KBPP Pemalang, Baznas, RSUD, dan BP3MI atas bantuan pemulangan.

Umroni menegaskan pentingnya peran kepala desa sesuai Pasal 42 UU No. 18 Tahun 2017 untuk memeriksa calon pekerja migran sejak di tingkat desa, agar mereka berangkat lewat jalur resmi.

“Saya berharap kasus ini jadi pelajaran. Jangan mudah terbujuk,” pesannya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.