TV PEMALANG.COM – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Tata Kelola Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026).
Menurut Bupati Anom, kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme pengelolaan pokir agar tidak terjadi kesalahan langkah maupun perbedaan asumsi dalam pelaksanaannya.
Anom menekankan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat agar program pembangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata.
Ia juga berharap materi yang disampaikan narasumber dari KPK RI dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta mengenai prinsip-prinsip tata kelola, mekanisme, serta berbagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan pokir DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah hadir memberikan pembekalan kepada jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Menurutnya, kehadiran KPK merupakan dukungan penting dalam memperkuat integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Martono menjelaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan berbagai bentuk komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI Azril Zahi turut memaparkan materi terkait potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam berbagai area, seperti kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD berharap dapat semakin memperkuat sinergi, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, serta memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.













