TV PEMALANG.COM – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal memusnahkan lebih dari 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Pemusnahan dilakukan di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat mewakili Bupati Pemalang, didampingi unsur Forkopimda serta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum bersama antara Bea Cukai Tegal dan pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, hingga Kota Tegal sepanjang September hingga Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan diketahui telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan di bidang cukai.
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diimbau turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal demi menciptakan lingkungan yang tertib, adil, dan sejahtera.












